Apa Bener Tukar Uang Saat Lebaran Dosanya Lebih Besar dari Zina? Ini Penjelasannya
Telah menjadi tradisi di Indonesia menukar uang baru saat bulan Ramadan. Terutama menjelang Lebaran. Baik itu pecahan 100 ribu dengan 10 ribu atau 5 ribu atau pecahan lainnya. Bahkan ada oknum yang rela memberi imbalan.
Nah, menukarkan uang dengan imbalan menurut syariat bisa disebut riba. Dan Allah mengingatkan kepada orang yang beriman, agar setiap kali terjadi benturan antara aturan syariat dengan tradisi, mereka harus mengedepankan aturan syariat.
Allah berfirman,
" Demi Tuhanmu, mereka (pada hakikatnya) tidak beriman hingga mereka menjadikan kamu hakim terhadap perkara yang mereka perselisihkan, kemudian mereka tidak merasa dalam hati mereka sesuatu keberatan terhadap putusan yang kamu berikan, dan mereka menerima dengan sepenuhnya." (QS. An-Nisa: 65).
Dalam ilmu hukum, kita diajarkan, jika hukum yang lebih rendah bertentangan dengan hukum yang lebih tinggi, maka hukum yang lebih tinggi harus dikedepankan.
Hukum syariat datang dari Allah, sementara hukum tradisi buatan manusia. Secara usia, di tempat kita, hukum syariat lebih tua, dia ditetapkan 14 abad silam. Sementara tradisi, umumnya datang jauh setelah itu.
Secara hierarki, hukum syariat jauh lebih tinggi. Karena Allah yang menetapkan. Karena itulah, tradisi yang melanggar syariat, tidak boleh dipertahankan. Sekalipun itu tradisi pribumi.
Dikutip dari konsultasisyariah, bahwa dalam kajian ekonomi Islam, kita diperkenalkan dengan istilah barang ribawi (ashnaf ribawiyah). Dan barang ribawi itu ada 6, yakni emas, perak, gandum halus, gandum kasar, kurma, dan garam.
Keenam benda ribawi ini disebutkan dalam hadis dari Ubadah bin Shamit radhiyallahu 'anhu, Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,
" Jika emas dibarter dengan emas, perak ditukar dengan perak, gandum bur (gandum halus) ditukar dengan gandum bur, gandum syair (kasar) ditukar dengan gandum syair, korma ditukar dengan korma, garam dibarter dengan garam, maka takarannya harus sama dan tunai. Jika benda yang dibarterkan berbeda maka takarannya boleh sesuka hati kalian asalkan tunai." (HR. Muslim 4147).
sumber:www.dream.co.id
Tambahkan Komentar